- Home
- Company
- Media Relations
- Media Releases
- Pemberitahuan Terkait PPN 11%
PEMBERITAHUAN MENGENAI PENERAPAN PERUBAHAN TARIF PPN
Per 01 April 2022
Para Pelanggan yang Kami Hormati,
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk dukungan dan kepercayaan Anda terhadap Hilti.
Sehubungan dengan disahkannya Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, maka efektif 1 April 2022 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berubah dari sebelumnya sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen).
Sebagai upaya dalam pemenuhan pelaksanaan (UU HPP) PT. Hilti Nusantara akan melakukan penyesuaian dan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 1 April 2022 sebesar 11% (sebelas persen).
Bersama ini, kami informasikan faktur pajak atas invoice PT. Hilti Nusantara yang di cetak sejak tanggal 1 April 2022 dan seterusnya akan menggunakan tarif PPN 11% (sebelas persen). Begitu juga dengan Faktur Pajak yang kami terima dari pihak lain harus menggunakan tarif PPN 11% untuk invoice yang di cetak sejak tanggal 1 April 2022.
Bila Anda memiliki pertanyaan terkait ini, mohon jangan ragu untuk menghubungi perwakilan Finance PT. Hilti Nusantara (syahrul.ramadhan@hilti.com) atau hubungi Credit Control Team kami (021-789-0065 / hilti-id-receivables@hilti.com).
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya
Jakarta, 28 Maret 2022
Hormat saya,
Budi Wetman Gumanti S.
Presiden Direktur
PT. Hilti Nusantara
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NOTICE CONCERNING IMPLEMENTATION OF VAT RATE CHANGES as of 01 APRIL 2022
HILTI/FIN-2022/III/0001
Dear Valued Customers,
First of all, we thank you very much for your continued support and trust on Hilti.
In relation with the ratification of the Harmonization of Tax Regulations (UU HPP) No. 7 of 2021, effective April 1, 2022 the Value Added Tax (VAT) rate shall be updated from the previous 10% (ten percent) to 11% (eleven percent).
As an effort to fulfil the implementation of the Tax regulation (UU HPP) No. 7 of 2021, PT. Hilti Nusantara will adjust and collect the Value Added Tax (VAT) rate effective April 1, 2022 at 11% (eleven percent).
Herewith, we would like to inform you that the Tax Invoice of PT. Hilti Nusantara dated April 1, 2022 onwards will use a VAT rate of 11% (eleven percent). Likewise, the Tax Invoices that we receive from other parties must use a VAT rate of 11% for invoices dated April 1, 2022.
If you have any questions regarding this, please do not hesitate to contact the Finance representative of PT. Hilti Nusantara (syahrul.ramadhan@hilti.com) or contact our Credit Control Team (021-789-0065 / hilti-id-receivables@hilti.com).
Thank you for your attention and cooperation
Jakarta, March 28, 2022
Sincerely,
Budi Wetman Gumanti S.
President Director
PT. Hilti Nusantara